Peraturan SNI untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) rumah tinggal
Tuesday, September 17, 2013
17 Comments
Rencana Anggaran Biaya atau dikenal dengan RAB yaitu jumlah rencana biaya yang akan dikeluarkan untuk membuat suatu bangunan rumah tinggal. RAB terdiri dari beberapa bagian yaitu volume pekerjaan, Harga Satuan, dan koefisien. Untuk dapat membuat RAB anda harus paham terlebih dahulu tentang peraturan yang dipakai sebagai acuan yaitu SNI 2008. Di dalam SNI tersebut terdapat item-item pekerjaan dengan nilai koefisien tertentu Ada banyak keuntungan mengapa anda harus membuat RAB terlebih dahulu yaitu
- Anda bisa mengetahui berapa besar pengeluaran anda per pekerjaan. Misalkan pekerjaan tanah, pekerjaan pondasi, pekerjaan beton dll. Sehingga anda bisa mempersiapkan.
- Berapa banyak bahan material yang perlu dipersiapkan sebelum membangun
- Mengetahui jenis pekerjaan apa saja yang harus dikerjakan sehingga bisa mengawasi langsung.
Rencana Anggara Biaya. Sumber: image.google.com |
Seperti sudah saya janjikan sebelumnya anda bisa mendownload beberapa peraturan SNI 2008 yang mengatur tentang rencana anggaran biaya pada pekerjaan rumah tinggal.
Update SNI 2013 untuk Rencana Anggaran Biaya.
- SNI 2008 pekerjaan tanah.
- SNI 2008 pekerjaan pondasi
- SNI 2008 pekerjaan lantai
- SNI 2008 pekerjaan dinding
- SNI 2008 pekerjaan plesteran
- SNI 2008 pekerjaan beton
- SNI 2008 pekerjaan kayu
- SNI 2008 pekerjaan besi
Update SNI 2013 untuk Rencana Anggaran Biaya.
Terima kasih...
ReplyDeleteSangat bermanfaat...
terimakasih sudah mampir :)
ReplyDeleteJasasipil.com terimakasih sudah berbagi ilmunya. Saya ijin copas dan download.
ReplyDeleteterimakasih. sangat membantu.
ReplyDeleteterimakasih...amat sangat membantu
ReplyDeleteTerimakasih ..... sangat membantu
ReplyDeleteTerimakasih banyak...
ReplyDeleteKepada admin ini hanya sharing informasi, sekarang untuk analisa RAB menggunakan SNI 2013 sesuai Surat edaran Menteri PU No. 11 2013, thanks Admin
ReplyDeleteBaik pak budi terimakasih infonya. Sebenarnya pada intinya angka koefisien itu sama saja. Penggunaan SNI tahun 2008 atau 2013 sama-sama aman untuk perhitungan RAB. kami akan segera posting untuk SNI yang terbaru. :D
DeleteTerima kasih master, ini akan menambah pembedaharaan ilmu utk saya
ReplyDeleteTerima kasih master, ini akan menambah pembedaharaan ilmu utk saya
ReplyDeletematur suwun .........
ReplyDeleteTerima kasih ,sanggat membantu
ReplyDeleteTerima kasih ,sanggat membantu
ReplyDeleteterimakasih banyak bro atas infonya,,jakdi efisien dlm menentukan material..hehe
ReplyDeletemksh bro
ReplyDeleteVery helpful. But I give advice, even better if given a formula to calculate it, because for a beginner may not understand how to look for it. Thanks
ReplyDelete