Perbedaan sistem kontraktor dengan sistem swakelola proyek
Saturday, November 7, 2015
5 Comments
Perbedaan sistem kontraktor dengan sistem swakelola proyek- Pada kesempatan ini saya akan berbagi informasi dan pengetahuan mengenai sistem manajemen dalam sebuah proyek yaitu perbedaan antara sistem kontraktor dengan sistem swakelola dalam melaksanakan proyek bangunan. Saya yakin anda sudah sering mendengar dan paham apa itu kontraktor. Namun saat ini ada sistem lain dalam mengelola proyek yaitu sistem swakelola. Swakelola adalah sekumpulan engineers yang menjalankan sistem pelaksanaan proyek tanpa membawa badan hukum sendiri karena menggunakan badan hukum pemilik bangunan. Ini artinya sama dengan tim swakelola adalah staf proyek dari owner bangunan. Tim swakelola berbeda dengan kontraktor yang membawa badan hukum sendiri atau perusahaan sendiri.
Agar lebih jelas saya ilustrasikan apa itu tim swakelola.
Sebagai contoh Tim swakelola sedang mengerjakan proyek hotel di daerah Solo. Pemilik hotel tersebut adalah PT. ABC. Maka bendera atau badan hukum tim swakelola adalah PT. ABC. Jika Tim swakelola sedang mengerjakan proyek rumah sakit dengan pemilik rumah sakit adalah PT. CDE maka tim swakelola berada di bawah naungan PT. CDE. Jadi intinya badan hukum dari tim swakelola adalah badan hukum dari pemilik bangunan (owner). Lalu secara hukum bagaimana ya? Secara hukum yang akan dilihat adalah PT. ABC mengerjakan proyek sendiri tanpa melalui kontraktor yang termasuk dalam KMS (Kegiatan Membangun Sendiri).
Saat ini pelaksanaan proyek gedung banyak menggunakan sistem swakelola karena dari beberapa sudut pandang lebih banyak kelebihannya dibanding dengan sistem kontraktor. Sistem kontraktor adalah badan hukum yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek sama halnya dengan sistem swakelola. Salah satu perbedaannya adakah sistem kontraktor membawa badan hukum sendiri sedangkan sistem swakelola tidak membawa badan hukum sendiri. Berikut kelebihan dan kekurangan sistem swakelola dan kontraktor.
Kelebihan Swakelola
- Sistem perpajakan yang digunakan adalah KMS atau kegiatan membangun sendiri sesuai dengan pasal 16C UU PPN No.18 tahun 2000 sehingga pembayaran dan pelaporan dilakukan tiap sebulan sekali sebesar 10% x 40% x biaya yang sudah dikeluarkan. Itu artinya PPN yang dikenakan sebesar 4%.
- RAB bangunan menjadi lebih efisien karena nilai PPN sebesar 4%. Berbeda dengan kontraktor sebesar 10%.
- Dari segi pelaksanaan proyek, sistem swakelola lebih banyak menguntungkan untuk owner karena pembelanjaan dan pembayaran untuk material semua dilakukan langsung oleh owner. Sehingga lebih transparan.
- Dari segi pelaksanaan proyek, owner bisa mengontrol langsung progres dan pengeluaran langsung ke tim swakelola.
- Ditinjau dari tim swakelola yang melaksanakan proyek, tidak perlu khawatir adanya kenaikan harga material atau pembengkakan biaya karena tim swakelola memperoleh keuntungan proyek bukan berdasarkan margin nilai kontrak melainkan dari fee persen kontrak biaya. Tim swakelola biasa mendapatkan fee sebesar 5-7% dari total nilai kontrak biaya.
- Hubungan antara tim swakelola dengan owner bisa lebih dekat karena tim swakelola dianggap sebagai staf owner langsung.
- RAB bangunan menjadi efisien karena tidak ada nilai tambahan margin (keuntungan kontraktor).
- Ditinjau dari owner, owner akan mengetahui jumlah margin atau sisa biaya dari proses pelaksanaan yang dilaporkan tiap sebulan sekali. Apabila terdapat sisa biaya dari proses pelaksanaan akan dikembalikan kepada owner.
Kekurangan Swakelola
- Owner harus mengenal sekali track record dari tim swakelola. Karena tim swakelola tersebut tidak mempunyai nama perusahaan sendiri. Biasanya owner tidak akan memberikan proyek sebesar itu kepada tim yang tidak dikenalnya.
- Dari segi tim swakelola, keuntungan yang diperoleh dari tim swakelola tidak sebesar dengan kontraktor karena sistem pengupahan dengan sistem fee persen sebesar 5-7%.
- Tim swakelola harus terdiri dari orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk multitasking karena staf-staf di proyek harus merangkap-rangkap jobdesknya. Sebagai contoh, seorang cost control harus merangkap menjadi logistik, admin teknik dan sebagainya. Sehingga hasil pekerjaan tidak akan semaksimal dengan kontraktor.
- Spesifikasi material interior dan arsitek biasanya akan berubah-ubah dan bahkan belum keluar desainnya padahal proses pelaksanaan sudah mulai sehingga proses pelaksanaan menjadi terbengkalai. Hal ini bisa menyebabkan progres lapangan menurun.
- Owner akan disibukkan dengan proses pelaksanaan proyek seperti pembayaran ke supplier atau vendor-vendor material.
Kelebihan Kontraktor
Baca Juga:
Struktur Organisasi Proyek Pada Sistem Swakelola
- Terdapat ikatan kontrak yang jelas antara owner dengan perusahaan kontraktor sehingga owner tidak akan khawatir jika suatu saat terjadi hal yang diinginkan karena bisa diproses secara hukum.
- Dari segi kontraktor, kontraktor akan mendapatkan keuntungan yang besar karena didalam RAB pengajuan terdapat tambahan nilai margin sebesar 10%. Sehingga dapat dipastikan keuntungan kontraktor minimal mendapatkan 10% dari kontrak RAB.
- Owner tidak akan sibuk untuk mengurus pembayaran lansung ke vendor atau supplier karena semua itu sudah menjadi tanggung jawab dari kontraktor.
- Sistem manajemen dalam pelaksanaan proyek lebih terorganisir karena staf-staf proyek hanya dibebani dengan 1 posisi jabatan saja, Jumlah staf proyek lebih banyak dibanding sistem swakelola.
- Kontraktor lebih terpercaya untuk melaksanakan proyek karena perusahaan kontraktor tersebut memang bergerak dibidang kontruksi.
- Dari segi kesejahteraan staf proyek, sistem kontraktor menawarkan beberapa fasilitas penunjang kesejahteraan seperti gaji pokok yang besar, uang lembur yang besar, mess, dan sebagainya.
- Biaya pengajuan RAB bangunan lebih tinggi dibanding dengan tim swakelola karena terdapat jasa pelaksanaan atau margin sebesar 10% dan nilai PPN sebesar 10%.
- Spesifikasi material arsitek maupun interior harus fix terlebih dahulu karena jika desain arsitek atau interior belum keluar pelaksanaan proyek tidak bisa dimulai.
- Terdapat banyak tambahan pekerjaan (addendum) yang dicas karena tidak terdapat pada item pekerjaan di BOQ sehingga terjadi pembengkakan biaya diakhir proyek.
- Owner tidak bisa mengontrol biaya secara langsung
- Owner harus melakukan pengawasan teknis dengan melibatkan konsultan pengawas.
Baca Juga:
Struktur Organisasi Proyek Pada Sistem Swakelola
Sipp
ReplyDeletebisa tolong jelaskan ga pak/bu tentang kelebihan dan kekurangan kontraktor secara umum?
ReplyDeletePenjelasan di atas sudah umum mas
Deletekalau lebih dari 60 milyar apakah harus pakai jasa kontraktor?
ReplyDeletesetidaknya menambah pengetahuan kita. mantaf mas
ReplyDelete