Peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di bidang Konstruksi
Friday, December 25, 2015
1 Comment
Peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di bidang Konstruksi- Pada kesempatan ini www.ilmuproyek.com akan berbagi informasi mengenai dasar hukum keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi. K3 sangat diperlukan bagi para pelaku di dunia konstruksi agar pekerjaan yang berjalan tercipta keselamatan dan kesehatan terhadap semua tenaga kerja. Tujuan dari peraturan K3 ini adalah meminimalisir terjadinya korban jiwa akibat kecelakaan kerja selama pelaksanaan. Oleh karena peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus benar-benar diperhatikan.
Seberapa penting dasar hukum untuk Keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi? pertanyaan itu terlintas di setiap orang yang masih belum memahami dengan baik tujuan dibuatnya dasar-dasar hukum K3.
Bidang konstruksi adalah salah satu bidang pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi bagi para tenaga kerja. Penerapan sistem K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan kontraktor merupakan keharusan. Baik kontraktor dengan grade rendah ataupun grade tinggi. Upaya untuk mengurangi kecelakaan tenaga kerja selalu ditingkatkan oleh pemerintah terbukti dengan keluarnya peraturan-peraturan baru baik dari Peraturan Kementrian maupun Undang-undang.
Beberapa kasus yang terjadi di proyek besar memang selalu terjadi kecelakaan tenaga kerja, namun dengan penerapan sistem K3 ini mampu mengurangi jumlah kecelakaan di Proyek. Sistem K3 di proyek harus benar-benar diterapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh orang yang bergerak dibidang konstruksi.
Di dunia proyek sendiri saat ini sudah banyak tersedia sub kontraktor K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja. Subkon tersebut bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kepada tenaga kerja yang tidak mematuhi peraturan K3 di proyek tersebut. Adapun peraturan yang paling ketat di proyek antara lain
- Para tenaga kerja wajib menggunakan perlengkapan safety seperti helm, sepatu safety, tanda pengenal, dan sebagainya.
- Para tenaga kerja di larang membuang sampah sembarang
- Tenaga kerja yang berada pada ketinggian tertentu diwajibkan menggunakan safety belt.
- dan sebagainya.
Peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja juga sudah diatur dalam dasar-dasar hukum konstruksi. Adapun peraturan-peraturan terkait Keselamatan dan kesehatan Kerja adalah.
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Untuk mendownload peraturan tersebut silahkan klik Download
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana di dalam UU tersebut memuat seluruh tentang ketenagakerjaan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk mendownload peraturan tersebut silahkan klik Download
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum. Untuk mendownload peraturan tersebut silahkan klik Download
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja N0.1/Men/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dibidang konstruksi bangunan. Untuk mendownload peraturan tersebut silahkan klik Download
- Surat keputusan bersama menteri pekerjaan umum dan menteri tenaga kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986 tentang pedoman keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi. Untuk mendownload peraturan tersebut silahkan klik Download
Dasar-dasar hukum di atas dijadikan sebagai acuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi. Peraturan K3 ini memang banyak yang belum memahami termasuk para kontraktor besar.
Dengan membaca artikel berjudul Peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di bidang Konstruksi semoga mengingatkan kepada para pelaku konstruksi untuk selalu menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
Terimakasih infonya admin. Dalam pembuatan RAB, item K3 selalu dlm satuan LS. Jika boleh sharing, dari mana nilai LS utk K3 itu diambil? Apakah adakah peraturan ttng nilai K3. Thanks
ReplyDelete