Perbedaan proyek APBN dengan proyek LOAN
Monday, January 28, 2019
Add Comment
Perbedaan proyek APBN dengan proyek LOAN- Proyek merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Kontrak dengan jangka waktu terbatas. Ada 2 tipe proyek yang ada di Indonesia yaitu proyek Pemerintah dan proyek swasta. Proyek pemerintah terdiri dari bangunan- bangunan publik untuk fasilitas umum seperti infrastruktur jalan, PLBN, Bendungan, Irigasi, dan sebagainya. Sedangkan proyek swasta biasanya dimiliki oleh perusahaan swasta atau individu seperti Hotel, Resort, dan sebagainya.
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai proyek pemerintah yang terdiri dari 2 pendanaan yaitu sumber dana APBN dan Loan (Pinjaman). Proyek APBN dan proyek Loan mempunyai perbedaan pada sistem administrasi dan pengelolaan proyeknya dikarenakan stake holder yang terlibat juga berbeda. Sebelum jauh ke perbedaan proyek APBN dengan Loan, kita akan membahas definisinya terlebih dahulu.
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan pemerintah yang disetujui oleh DPR. Dimana di dalam APBN sudah direncanakan selama 1 tahun yang isinya terdiri dari pembagian porsi anggaran untuk kegiatan negara selama 1 tahun. Proyek dengan sumber dana APBN berarti proyek yang dibiayai dengan uang negara yang jumlahnya sudah ditentukan dalam APBN.
Loan (Pinjaman) adalah Pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri atau bank dunia seperti ADB (Asia Development Bank), Einrip, IsDB (Islamic development Bank), dan sebagainya. Di Indonesia sudah terdapat beberapa proyek yang sumber dananya dari Loan.
Berikut ini perbedaan antara proyek APBN dengan proyek Loan.
1. Sumber Dana
Seperti yang sudah dibahas di awal artikel bahwa proyek APBN menggunakan dana dari uang negara, sedangkan proyek Loan menggunakan dana pinjaman dari luar negeri seperti ADB, IsDB, Einrip dan sebagainya.
2. Bahasa Kontrak dan Addendum
Pada proyek APBN jelas bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia. Sedangkan proyek APBN biasanya menggunakan bahasa inggris pada Kontrak dan Addendumnya. Namun terkadang ada yang meminta tetap dibuat dua bahasa agar mudah dipahami.
3. Penarikan Tagihan/Termin (Monthly Certificate)
Pada proyek APBN khususnya Binamarga, penarikan termin dilakukan sampai ke tingkat Satker saja. Jika sudah disetujui maka akan keluar bukti pembayaran berupa SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), Kwitansi, dan Berita Acara Pembayaran.
Pada proyek Loan sangat tergantung dari Bank yang memberikan pinjaman. Biasanya syarat pengajuan termin lebih banyak karena harus melewati banyak stakeholder. Yang memberikan approval langsung dari Bank tersebut dengan memberikan notifikasi lewat email.
4. Permasalahan Lingkungan
Pada proyek Loan biasanya lebih konsen ke masalah kualitas lingkungan atau dampak dari proyek tersebut berpengaruh ke lingkungan atau tidak. Laporan uji lingkungan juga harus rutin di laporkan.
5. Dokumen Taking Over
Pada proyek Loan syarat pekerjaan akan diserah terimakan harus mengumpulkan dokumen taking over. Dokumen taking over pada proyek loan biasanya lebih banyak dibanding dengan proyek APBN.
6. Proses Addendum
Pada dasarnya proses addendum hampir sama dan tergantung dari isi kontrak. Pada proyek APBN, jika terdapat perubahan kontrak (addendum) lebih dari 10 % maka harus diadakan tender ulang.
Pada proyek Loan jika terjadi pertambahan volume dan perubahan harga satuan maka harus diadakan klarifikasi dan negosiasi ulang.
Itulah beberapa perbedaan proyek APBN dengan proyek Loan. Setiap proyek mungkin saja berbeda- beda tergantung dari isi kontrak.
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai proyek pemerintah yang terdiri dari 2 pendanaan yaitu sumber dana APBN dan Loan (Pinjaman). Proyek APBN dan proyek Loan mempunyai perbedaan pada sistem administrasi dan pengelolaan proyeknya dikarenakan stake holder yang terlibat juga berbeda. Sebelum jauh ke perbedaan proyek APBN dengan Loan, kita akan membahas definisinya terlebih dahulu.
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan pemerintah yang disetujui oleh DPR. Dimana di dalam APBN sudah direncanakan selama 1 tahun yang isinya terdiri dari pembagian porsi anggaran untuk kegiatan negara selama 1 tahun. Proyek dengan sumber dana APBN berarti proyek yang dibiayai dengan uang negara yang jumlahnya sudah ditentukan dalam APBN.
Loan (Pinjaman) adalah Pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri atau bank dunia seperti ADB (Asia Development Bank), Einrip, IsDB (Islamic development Bank), dan sebagainya. Di Indonesia sudah terdapat beberapa proyek yang sumber dananya dari Loan.
Berikut ini perbedaan antara proyek APBN dengan proyek Loan.
1. Sumber Dana
Seperti yang sudah dibahas di awal artikel bahwa proyek APBN menggunakan dana dari uang negara, sedangkan proyek Loan menggunakan dana pinjaman dari luar negeri seperti ADB, IsDB, Einrip dan sebagainya.
2. Bahasa Kontrak dan Addendum
Pada proyek APBN jelas bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia. Sedangkan proyek APBN biasanya menggunakan bahasa inggris pada Kontrak dan Addendumnya. Namun terkadang ada yang meminta tetap dibuat dua bahasa agar mudah dipahami.
3. Penarikan Tagihan/Termin (Monthly Certificate)
Pada proyek APBN khususnya Binamarga, penarikan termin dilakukan sampai ke tingkat Satker saja. Jika sudah disetujui maka akan keluar bukti pembayaran berupa SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), Kwitansi, dan Berita Acara Pembayaran.
Pada proyek Loan sangat tergantung dari Bank yang memberikan pinjaman. Biasanya syarat pengajuan termin lebih banyak karena harus melewati banyak stakeholder. Yang memberikan approval langsung dari Bank tersebut dengan memberikan notifikasi lewat email.
4. Permasalahan Lingkungan
Pada proyek Loan biasanya lebih konsen ke masalah kualitas lingkungan atau dampak dari proyek tersebut berpengaruh ke lingkungan atau tidak. Laporan uji lingkungan juga harus rutin di laporkan.
5. Dokumen Taking Over
Pada proyek Loan syarat pekerjaan akan diserah terimakan harus mengumpulkan dokumen taking over. Dokumen taking over pada proyek loan biasanya lebih banyak dibanding dengan proyek APBN.
6. Proses Addendum
Pada dasarnya proses addendum hampir sama dan tergantung dari isi kontrak. Pada proyek APBN, jika terdapat perubahan kontrak (addendum) lebih dari 10 % maka harus diadakan tender ulang.
Pada proyek Loan jika terjadi pertambahan volume dan perubahan harga satuan maka harus diadakan klarifikasi dan negosiasi ulang.
Itulah beberapa perbedaan proyek APBN dengan proyek Loan. Setiap proyek mungkin saja berbeda- beda tergantung dari isi kontrak.
0 Response to "Perbedaan proyek APBN dengan proyek LOAN"
Post a Comment