Perbedaan Marka Jalan warna kuning dan warna putih
Thursday, July 25, 2019
7 Comments
Perbedaan Marka Jalan warna kuning dan warna Putih- Marka jalan mempunyai peranan Yang penting dalam mengatur tata cara berkendara di jalan . Tujuannya adalah Untuk memberikan Keamanan dan kenyaman Pengendara agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.
Akhir-akhir ini banyak jalan Yang sudah menggunakan Marka warna kuning dan putih. Sedangkan kebanyakan jalan di lndonesia masih berwarna putih. Apa perbedaannya Marka warna kuning dan putih?
Berdasarkan peraturan menteri perhubungan Nomor PM 67 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 34 tahun 2014 tentang Marka jalan. Maka Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan warna putih adalah sebagai berikut.
Marka jalan membujur berwarna kuning dan putih adalah menandakan Status Jalan Nasional. sedangkan warna putih Untuk jalan selain Jalan nasional.
Untuk melihat se cara detail Peraturan menteri perhubungan nomor PM 67 tahun 2018 bisa download di www.proyekpedia.com
Warna marka jalan kuning Sudah mulai diterapkan. untuk proyek-proyek Jalan baru khususnya Jalan nasional. Hal ini bertujuan untuk memberikan identifikasi dan ciri Jalan nasional.
Jalan Nasional biasanya dipelihara oleh pemerintah pusat. Sehingga apabila terjadi kerusakan yang bertanggung Jawab adalah pemerintah pusat.
Oh baru yah. Tapi kan penggunaan Marka jalan warna kuning, sudah ada sejak lama kali, apa bagaimana ? Mohon info selanjutnya
ReplyDeleteOh baru yah. Tapi kan penggunaan Marka jalan warna kuning, sudah ada sejak lama kali, apa bagaimana ? Mohon info selanjutnya
ReplyDeleteHanya pemberian warna nya saja dimulai 2018.. sebelumnya putih biasa
DeleteMakasih info a
ReplyDeletetapi sayang untuk perbaikan jln nasional yg rusak sering terlambat...
ReplyDeleteTerimakasih, 2 propinsi yg saya tinggali sangat peduli dg akses jalan, yaitu Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. Jalan Nasionalnya sangat terpelihara.
ReplyDeleteDulu Klw kpl daerahnya dr golkar semuanya warna kuning
ReplyDelete